Saturday, March 15, 2014

Hukum Islam tentang Binatang




A. Binatang yang Dihalal
Binatang yang halal dimakan dagingnya itu ada dua macam yaitu binatang yang hidup di darat dan binatang yang hidup di air, terkecuali binatang yang sudah jelas diharamkan oleh hukum Islam. Hewan yang hidup di dua alam maka binatang tersebut haram dimakan dagingnya.
Ada macam-macam binatang yang halal secara umum yaitu
1. Binatang Laut (Air)
Semua binatang yang hidup di air halal untuk dimakan
2. Binatang darat
Binatang darat yang halal dimakan adalah binatang ternak
Secara khusus binatang yang halal meliputi
1) Ayam
2) Keledai liar
3) Kelinci
4) Kuda
B. Binatang yang Diharamkan
Binatang yang haram disebabkan empat hal yaitu karena nas Al-Qur'an dan hadis, karena diperintah membunuhnya, karena dilarang membunuhnya, karena menjijikan
1. Haram karena Nas Al-Qur'an dan Hadis
a. Babi
b. Khimar jinak (keledai jinak)
c. Binatang buas atau binatang bertaring
d. Burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat
e. Binatang jalalah (binatang yang sebagian besar makanannya kotoran)
2. Haram karena Diperintah Membunuhnya
a. Ular
b. Burung gagak
c. Tikus
d. Anjing buas
e. Burung elang
f. Kalajengking
3. Haram karena Dilarang Membunuhnya
Yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi
4. Haram karena Keadaan yang Menjijikan
1) Bangkai
2) Darah
3) Daging babi
4) Hewan disembelih tanpa menyebut asma Allah
5) Hewan yang tercekik
6) Hewan yang mati dipukul
7) Hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi
8) Karena ditanduk
9) Diterkam binatang buas
10) Untuk berhala
Manfaat binatang halal
menyehatkan badan, mendekatkan diri kepada Allah, terhindar dosa
Bahaya binatang haram
Menjauh dari Allah SWT., amal ibadah ditola, merusak organ tubuh, hidup tidak tenang dan gelisah, mengganggu kesehatan badan

No comments:

Post a Comment