Saturday, March 15, 2014

Macam-macam Sujud




1.      Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika mendapat kenikmatan dari Allah SWT.. Sujud syukur hukumnya sunah.
Sujud syukur dimasudkan sebagai tanda terima kasih kepada-Nya atas kenikmatan atau terhindar dari kesusahan yang besar.
Syarat sujud syukur sebagaimana syarat shalat, seperti suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat rukun-rukun sujud syukur
1)      Niat
2)      Takbirratul Ihram
3)      Sujud
4)      Memberi salam sesudah duduk
Sujud syukur dilakukan ketika mendapat kenikmatan dari Allah SWT
2.      Sujud Sahwi
Sujud sahwi yaitu mengerjakan sujud dua kali yang dikerjakan sebelum salam setelah membaca tasyahud akhir. Sujud ini dilakukan karena ada keraguan atau ada yang terlupa dalam mengerjakan shalat.
Sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi sebagai berikut
1.      Kekurangan atau kelebihan rakaat, rukuk, atau sujud karena lupa.
2.      Ragu-ragu tentang bilangan rakaat yang telah dikerjakan
3.      Lupa belum membaca tasyahud awal
Cara melaksanakan sujud sahwi sebagai berikut
1.      Apabila merasa ragu terhadap jumlah rakaat, maka pilihlah yang paling sedikit, kemudian disempurnakan jumlah rakaatnya, kemudian sujud sahwi sebelum salam
2.      Apabila jumlah rakaatnya kurang, maka harus dicukupi terlebih dahulu
3.      Apabila belum membaca tasyahud awal, setelah teringat dan belum berdiri tegak, masih boleh mengerjakan tasyahud awal.
Sujud sahwi dilakukan sebelum salam, tetapi boleh juga dilakukan sesudah salam. Hukum sujud sahwi yaitu sunah. Sujud sahwi dilakukan dengan sujud rukun, yaitu dua sujud dengan duduk di antara kedua sujud yang bacaannya sama dengan duduk di antara dua sujud pada shalat.
3. Sujud Tilawah
Sujud tilawah artinya sujud bacaan yaitu sujud yang sunah dikerjakan ketika seseorang mendengar ayat-ayat sadjah.
Syarat-syarat sujud tilawah sebagaimana syarat shalat, yaitu bersuci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap ke kiblat
Rukun sujud tilawah diluar shalat antara lain
1)      Niat
2)      Takbiratul ihram
3)      Sujud
4)      Memberi salam sesudah duduk

Puasa




Puasa merupakan rukun Islam yang keempat, dan setiap muslim wajib melaksanakan bagi yang sudah baligh. Puasa yaitu menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, mulau dari terbit fajar (Subuh) sampai terbenamnya matahari (Maghrib). Orang-orang yang wajib puasa
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal sehat
4. Mampu
5. Sehat
6. Muqim
Orang-orang yang tidak wajib puasa
1. Orang yang sedang sakit
2. Pingsan
3. Musafir
4. Haid
5. Nifas
Kewajiban orang yang tidak puasa, yaitu dengan mengqadha (mengganti dengan puasa atau sedekah setelah Ramadhan sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan). Rukun-rukun puasa, yaitu niat, sebelum masuk subuh
Puasa dibagi menjadi 2 yaitu
a. Puasa wajib, yaitu Puasa Ramadhan
b. Puasa sunah, yaitu puasa senin kamis
Yang membatalkan puasa
1. Makan dan atau minum dengan sengaja
2. Keluar dari agama
3. Keluar air mani dengan sengaja
4. Keluar darah haid
Hikmah puasa, yaitu
- Melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup agar mereka bertakwa
- Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
- Mendidik nafsu agar tidaj senantiasa dimanjakan dan dituruti
- Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya

Zakat



Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang artinya memberikan sebagian kekeyaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahig) jika sudah mencapai nisabnya (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Zakat terbagi atas dua jenis, yakni
1. Zakat Fitrah, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan
2. Zakat Mal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
Adapun orang yang berhak menerima zakat, yaitu
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Riqab
6. Garim
7. Sabilillah
8. Ibnu sabil
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat id, apabila lewat dari shalat id, maka itu sedekah. Besar zakat fitrah yang dikeluarkan, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter dari makanan pokok yang biasa kita makan (beras). Dengan syarat
a. Milik sempurna
b. Cukup nisab
c. Lebih dari kebutuhan pokok
Hukum dari zakat mal yaitu fardu'ain atas segala yang dimiliku oleh seseorang karena sudah memenuhi syarat-syaratnya. Syarat wajib zakat mal, yaitu
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Hak milik sempurna
d. Mencapai nisab
e. Masa memiliki sampai satu tahun, kecuali tanah dan buah-buahan
Harta yang wajib dizakati, yaitu
1. Emas
2. Perak
3. Hasil pertanian
4. Rikas (harta terpendam)
5. Hasil tambang
6. Ternak
Manfaat zakat dalam kehidupan
1. Menolong orang lemah
2. Membersihkan diri
3. Ucapan rasa syukur
4. Menanamkan sikap pemurah dan menghilangkan sifat kikir