Shalat
jamak yaitu shalat yang dikerjakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam
satu waktu, seperti Zuhur dengan Asar dan Maghrib dengan Isyak. Adapun pasangan
shalat jamak, yaitu Zuhur dengan Asar dan Maghrib dengan Isyak. Shalat wajib
yang dapat di jamak yaitu jumlah raka'at lebih dari dua raka'at. Shalat jamak
terbagi menjadi dua, yaitu
1.
Jamak taqdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua shalat wajib dalam satu waktu
dengan cara memajukan shalat yang belum masuk ke dalam shalat yang telah sudah
masuk waktunya. Seperti Zuhur dengan Azar dikerjakan pada waktu Zuhur, shalat
Maghrib dengan Isyak dikerjakan pada waktu Maghrib
2.
Jamak ta'khir yaitu penggabungan dua shalat wajib dengan cara mengundurkan
shalat yang sudah masuk waktu ke dalam shalat yang berikutnya. Seperti shalat
Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar, shalat Maghrib dengan Isyak
dikerjakan pada waktu Isyak.
Shalat
Qasar adalah melakukan shalat dengan meringkas atau mengurangu jumlah rakaat
yang bersangkutan. Shalat qasar merupakan keringanan bagi mereka yang sedang
menempuh perjalanan. Adapun shalat yang dapat di qasar adalah Zuhur. Asar dan
Isyak, dimana rekaat yang aslinya berjumlah empat raka'at menjadi dua rakaat
saja
No comments:
Post a Comment