Saturday, March 15, 2014

Shalat Jamak dan Qashar




Shalat jamak yaitu shalat yang dikerjakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti Zuhur dengan Asar dan Maghrib dengan Isyak. Adapun pasangan shalat jamak, yaitu Zuhur dengan Asar dan Maghrib dengan Isyak. Shalat wajib yang dapat di jamak yaitu jumlah raka'at lebih dari dua raka'at. Shalat jamak terbagi menjadi dua, yaitu
1. Jamak taqdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua shalat wajib dalam satu waktu dengan cara memajukan shalat yang belum masuk ke dalam shalat yang telah sudah masuk waktunya. Seperti Zuhur dengan Azar dikerjakan pada waktu Zuhur, shalat Maghrib dengan Isyak dikerjakan pada waktu Maghrib
2. Jamak ta'khir yaitu penggabungan dua shalat wajib dengan cara mengundurkan shalat yang sudah masuk waktu ke dalam shalat yang berikutnya. Seperti shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar, shalat Maghrib dengan Isyak dikerjakan pada waktu Isyak.
Shalat Qasar adalah melakukan shalat dengan meringkas atau mengurangu jumlah rakaat yang bersangkutan. Shalat qasar merupakan keringanan bagi mereka yang sedang menempuh perjalanan. Adapun shalat yang dapat di qasar adalah Zuhur. Asar dan Isyak, dimana rekaat yang aslinya berjumlah empat raka'at menjadi dua rakaat saja

No comments:

Post a Comment