Saturday, March 15, 2014

Zakat



Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang artinya memberikan sebagian kekeyaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahig) jika sudah mencapai nisabnya (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Zakat terbagi atas dua jenis, yakni
1. Zakat Fitrah, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan
2. Zakat Mal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
Adapun orang yang berhak menerima zakat, yaitu
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Riqab
6. Garim
7. Sabilillah
8. Ibnu sabil
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat id, apabila lewat dari shalat id, maka itu sedekah. Besar zakat fitrah yang dikeluarkan, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter dari makanan pokok yang biasa kita makan (beras). Dengan syarat
a. Milik sempurna
b. Cukup nisab
c. Lebih dari kebutuhan pokok
Hukum dari zakat mal yaitu fardu'ain atas segala yang dimiliku oleh seseorang karena sudah memenuhi syarat-syaratnya. Syarat wajib zakat mal, yaitu
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Hak milik sempurna
d. Mencapai nisab
e. Masa memiliki sampai satu tahun, kecuali tanah dan buah-buahan
Harta yang wajib dizakati, yaitu
1. Emas
2. Perak
3. Hasil pertanian
4. Rikas (harta terpendam)
5. Hasil tambang
6. Ternak
Manfaat zakat dalam kehidupan
1. Menolong orang lemah
2. Membersihkan diri
3. Ucapan rasa syukur
4. Menanamkan sikap pemurah dan menghilangkan sifat kikir

1 comment: