Saturday, March 15, 2014

Ketentuan Islam tentang Haji dan Umrah




Haji adalah menyengaja sesuatu atau menyengaja ke Baitullah dengan cara yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hukumnya wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup, waktu pelaksanaan pada bulan Zulhijah.
Umrah diambil dari kata i'timar yang berarti ziarah atau berkunjung, dan yang dimaksud dengan ziarah adalah menziarahi Ka'bah, tawaf disekelilingnya, Sa'i antara Safa dan Marwa serta bercukur atau bergunting. Hukumnya umrah adalah sunah
Rukun haji
1. Ihram adalah berniat dalam hati memakai baju ihram dan menaati peraturan yang berlaku
2. Wukuf yaitu berkumpulnya jama'ah di Padang Arafah tanggal 9 Zulhijah pada waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah
3. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali
4. Sa'i adalah berlari kecil antara Bukit Safa dan Marwa
5. Tahalul yaitu mencukur rambut (minimal tiga helai)
6. Tertib
Rukun umrah
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Bercukur
5. Tertib

No comments:

Post a Comment