Haji adalah menyengaja sesuatu atau menyengaja ke Baitullah
dengan cara yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hukumnya wajib bagi
yang mampu melaksanakannya. Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup, waktu
pelaksanaan pada bulan Zulhijah.
Umrah diambil dari kata i'timar yang berarti ziarah atau
berkunjung, dan yang dimaksud dengan ziarah adalah menziarahi Ka'bah, tawaf
disekelilingnya, Sa'i antara Safa dan Marwa serta bercukur atau bergunting.
Hukumnya umrah adalah sunah
Rukun haji
1. Ihram adalah berniat dalam hati memakai baju ihram dan
menaati peraturan yang berlaku
2. Wukuf yaitu berkumpulnya jama'ah di Padang Arafah tanggal
9 Zulhijah pada waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah
3. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali
4. Sa'i adalah berlari kecil antara Bukit Safa dan Marwa
5. Tahalul yaitu mencukur rambut (minimal tiga helai)
6. Tertib
Rukun umrah
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Bercukur
5. Tertib
No comments:
Post a Comment